Minggu, 20 November 2011

Sejarah Perkembangan Pers di Indonesia

Bicara soal Pers, berarti tak luput dengan perkembangan Komunikasi serta informasi. Dan Teknologi juga ikut berperan dalam hal tersebut, Pers tidak akan berkembang jika tidak ada ikut serta peran teknologi, Berikut ini adalah sejarah perkembangan pers di Indonesia dari zaman pendudukan Belanda, hingga sekarang

  • Pada zaman pendudukan belanda
Di Indonesia, aktivitas jurnalistik dapat dilacak jauh kebelakang sejak penjajahn Belanda. Jurnalistik pers mulai dikenal pada abar 18, tepatnya pada 1744, ketika sebuah surat kabar berama Bataviasche Nouvelles diterbitkan dengan penguaaan orang-orang Belanda. Pada tahun 1776 , juga di Jakarta, tebit surat kabar Vendu Views yang mengutamakan diri pada berita pelelangan. Menginjak abad ke 19, terbit berbagai surat kabar lainnya yang kesemuanya masih dikelola oleh orang-orang Belanda.

BERBICARA perihal dunia pers di Indonesia, tentunya tidak bisa dipisahkan dari hadirnya bangsa Barat di tanah air kita. Memang tidak bisa dimungkiri, bahwa orang Eropa lah, khususnya bangsa Belanda, yang telah “berjasa” memelopori hadirnya dunia pers serta persuratkabaran di Indonesia. Masalahnya sebelum kehadiran mereka, tidak diberitakan adanya media masa yang dibuat oleh bangsa pribumi.
Tentang awal mula dimulainya dunia persuratkabaran di tanah air kita ini, Dr. De Haan dalam bukunya, “Oud Batavia” (G. Kolf Batavia 1923), mengungkap secara sekilas bahwa sejak abad 17 di Batavia sudah terbit sejumlah berkala dan surat kabar. Dikatakannya, bahwa pada tahun 1676 di Batavia telah terbit sebuah berkala bernama Kort Bericht Eropa (berita singkat dari Eropa). Berkala yang memuat berbagai berita dari Polandia, Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Inggris, dan Denmark ini, dicetak di Batavia oleh Abraham Van den Eede tahun 1676. Setelah itu terbit pula Bataviase Nouvelles pada bulan Oktober 1744, Vendu Nieuws pada tanggal 23 Mei 1780, sedangkan Bataviasche Koloniale Courant tercatat sebagai surat kabar pertama yang terbit di Batavia tahun 1810.
Sejak abad 17 dunia pers di Eropa memang sudah mulai dirintis. Sekalipun masih sangat sederhana, baik penampilan maupun mutu pemberitaannya, surat kabar dan majalah sudah merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat di masa itu. Bahkan, para pengusaha di masa itu telah meramalkan bahwa dunia pers di masa mendatang merupakan lahan bisnis yang menjanjikan. Oleh karena itu, tidak heran apabila para pengusaha persuratkabaran serta para kuli tinta asal Belanda sejak masa awal pemerintahan VOC, sudah berani membuka usaha dalam bidang penerbitan berkala dan surat kabar di Batavia.
Kendati demikian, tujuan mereka bukan cuma sekadar untuk memperoleh keuntungan uang. Namun, mereka telah menyadari bahwa media masa di samping sebagai alat penyampai berita kepada para pembacanya dan menambah pengetahuan, juga punya peran penting dalam menyuarakan isi hati pemerintah, kelompok tertentu, dan rakyat pada umumnya. Apalagi, orang Belanda yang selalu mengutamakan betapa pentingnya arti dokumentasi, segala hal ihwal dan kabar berita yang terjadi di negeri leluhurnya maupun di negeri jajahannya, selalu disimpan untuk berbagai keperluan.
Dengan kata lain media masa di masa itu telah dipandang sebagai alat pencatat atau pendokumentasian segala peristiwa yang terjadi di negeri kita yang amat perlu diketahui oleh pemerintah pusat di Nederland maupun di Nederlandsch Indie serta orang-orang Belanda pada umumnya. Dan apabila kita membuka kembali arsip majalah dan persuratkabaran yang terbit di Indonesia antara awal abad 20 sampai masuknya Tentara Jepang, bisa kita diketahui bahwa betapa cermatnya orang Belanda dalam pendokumentasian ini.
Dalam majalah Indie, Nedelandch Indie Oud en Nieuw, Kromo Blanda, Djawa, berbagai Verslagen (Laporan) dan masih banyak lagi, telah memuat aneka berita dari mulai politik, ekonomi, sosial, sejarah, kebudayaan, seni tradisional (musik, seni rupa, sastra, bangunan, percandian, dan lain-lain) serta seribu satu macam peristiwa penting lainnya yang terjadi di negeri kita.
Tirtoadisuryo pelopor bebas buka suara
Sampai akhir abad ke-19, koran atau berkala yang terbit di Batavia hanya memakai bahasa Belanda. Dan para pembacanya tentu saja masyarakat yang mengerti bahasa tersebut. Karena surat kabar di masa itu diatur oleh pihak Binnenland Bestuur (penguasa dalam negeri), kabar beritanya boleh dikata kurang seru dan “kering”. Yang diberitakan cuma hal-hal yang biasa dan ringan, dari aktivitas pemerintah yang monoton, kehidupan para raja, dan sultan di Jawa, sampai berita ekonomi dan kriminal.
Namun memasuki abad 20, tepatnya di tahun 1903, koran mulai menghangat. Masalahnya soal politik dan perbedaan paham antara pemerintah dan masyarakat mulai diberitakan. Parada Harahap, tokoh pers terkemuka, dalam bukunya “Kedudukan Pers Dalam Masjarakat” (1951) menulis, bahwa zaman menghangatnya koran ini, akibat dari adanya dicentralisatie wetgeving (aturan yang dipusatkan). Akibatnya beberapa kota besar di kawasan Hindia Belanda menjadi kota yang berpemerintahan otonom sehingga ada para petinggi pemerintah, yang dijamin oleh hak onschenbaarheid (tidak bisa dituntut), berani mengkritik dan mengoreksi kebijakan atasannya.
Kritik semacam itu biasanya dilontarkan pada sidang-sidang umum yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah. Kritik dan koreksi ini kemudian dimuat di berbagai surat kabar dalam ruangan Verslaag (Laporan) agar diketahui masyarakat. Berita-berita Verslaag ini tentu saja menjadi “santapan empuk” bagi para wartawan. Berita itu kemudian telah mereka bumbui dan didramatisasi sedemikian rupa sehingga jadilah suatu berita sensasi yang menggegerkan. Namun, cara membumbui berita Verslaag semacam ini, lama-kelamaan menjadi hal biasa. Bahkan, cara-cara demikian akhirnya disukai oleh para pengelolanya karena bisa mendatangkan keuntungan dan berita sensasi memang disukai pembacanya.
Para petinggi pemerintah yang kena kritik juga tidak merasa jatuh martabatnya. Bahkan, ada yang mengubah sikapnya dan membuat kebijaksanaan baru yang menguntungkan penduduk. Keberanian menyatakan saran dan kritik ini akhirnya menular ke masyarakat. Tidak sedikit koran yang menyajikan ruangan surat pembaca yang menampung “curhat” tentang berbagai hal dari para pembacanya. Bahkan, setelah dibentuknya Volksraad (DPR buatan Belanda) pada tahun 1916, kritik yang menyerempet soal politik mulai marak.
Dunia pers semakin menghangat ketika terbitnya “Medan Prijaji” pada tahun 1903, sebuah surat kabar pertama yang dikelola kaum pribumi. Munculnya surat kabar ini bisa dikatakan merupakan masa permulaan bangsa kita terjun dalam dunia pers yang berbau politik. Pemerintah Belanda menyebutnya Inheemsche Pers (Pers Bumiputra). Pemimpin redaksinya yakni R. M. Tirtoadisuryo yang dijuluki Nestor Jurnalistik ini menyadari bahwa surat kabar adalah alat penting untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Dia boleh dikata merupakan bangsa kita yang memelopori kebebasan
Pers kaum pribumi
Sikapnya ini telah memengaruhi surat kabar bangsa pribumi yang terbit sesudah itu. Hal ini terbukti dari keberanian dia menulis kalimat yang tertera di bawah judul koran tersebut, Orgaan bagi bangsa jang terperintah di Hindia Olanda tempat membuka suaranja. Kata terperintah di atas konon telah membuka mata masyarakat, bahwa bangsa pribumi adalah bangsa yang dijajah. Boleh jadi Tuan Tirto terinspirasi oleh kebebasan berbicara para pembesar pemerintah tersebut di atas. Rupanya dia berpendapat, bahwa yang bebas buka suara bukan beliau-beliau saja, namun juga rakyat jelata alias kaum pribumi.
Hadirnya Medan Prujaji telah disambut hangat oleh bangsa kita, terutama kaum pergerakan yang mendambakan kebebasan mengeluarkan pendapat. Buktinya tidak lama kemudian Tjokroaminoto dari “Sarikat Islam” telah menerbitkan harian Oetoesan Hindia. Nama Samaun (golongan kiri) muncul dengan korannya yang namanya cukup revolusioner yakni Api, Halilintar dan Nyala. Suwardi Suryaningrat alias Ki Hajar Dewantara juga telah mengeluarkan koran dengan nama yang tidak kalah galaknya, yakni Guntur Bergerak dan Hindia Bergerak. Sementara itu di Padangsidempuan, Parada Harahap membuat harian Benih Merdeka dan Sinar Merdeka pada tahun 1918 dan 1922. Dan, Bung Karno pun tidak ketinggalan pula telah memimpin harian Suara Rakyat Indonesia dan Sinar Merdeka di tahun 1926. Tercatat pula nama harian Sinar Hindia yang kemudian diganti menjadi Sinar Indonesia.

  • Pada zaman pendudukan jepang
Ketika Jepang datang ke Indonesia, surat kabar-surat kabar yang ada di Indonesia diambil alih pelan-pelan. Beberapa surat kabar disatukan dengan alasan menghemat alat-alat tenaga. Tujuan sebenarnya adalah agar pemerintah Jepang dapat memperketat pengawasan terhadap isi surat kabar. Kantor berita Antara pun diambil alih dan diteruskan oleh kantor berita Yashima dan selanjutnya berada dibawah pusat pemberitaan Jepang, yakni Domei.
Wartawan-wartawan Indonesia pada saat itu hanya bekerja sebagai pegawai, sedangkan yang diberi pengaruh serta kedudukan adalah wartawan yang sengaja didatangkan dari Jepang. Pada masa itu surat kabar hanya bersifat propaganda dan memuji-muji pemerintah dan tentara Jepang.

Kebebasan pers dan kebebasan menyatakan pendapat secara formal dijamin dalam Konstitusi Jepang, sehingga diharapkan bahwa pers dan masyarakat secara umum memiliki kebebasan dalam hubungannya dengan pemerintah. Praktisi media Jepang merasa bahwa kebebasan itu dalam kenyataannya telah dipraktekkan, dan pasal khusus yang menyangkut masalah kebebasan pers dalam konstitusi dipandang sebagai norma yang harus diikuti oleh pers Jepang. Namun muncul pendapat-pendapat bahwa kebebasan pers di Jepang sesungguhnya sampai batas tertentu telah mendapatkan pengontrolan oleh penguasa. Anggapan ini berhubungan dengan praktek “sensor-diri” yang biasanya dikaitkan dengan pihak media Jepang. Praktek tersebut dalam kajian ini dilihat erat kaitannya dengan falsafah budaya tradisional Jepang. Kalangan media Jepang menganggap sebagai suatu kewajiban bagi mereka untuk secara sukarela memandang semua hal yang berhubungan dengan keluarga kerajaan Jepang merupakan hal yang sangat sensitif dan tidak boleh disinggung. Terdapat beberapa pembatasan yang tidak dapat atau tidak patut untuk dilanggar. Pelanggaran terhadap larangan atau pembatasan tersebut akan menyebabkan mereka dikenakan sanksi penyingkiran oleh rekanrekan anggota “klub kisha” atau sanksi sosial oleh publik. Kadang-kadang sensor-diri dilakukan oleh kalangan media lebih karena kekhawatirannya terhadap pihak sayap kanan atau partai yang berkuasa.


Sedangkan surat kabar pertama sebagai untuk kaum pribumi dimulai pada 1854 ketika majalah Bianglala diterbtikan, disusul oleh Bromartani pada 1885, kedua di Weltevreden, dan pada tahun 1856 terbit Soerat Kabar bahasa Melajoe di Surabaya.3

Sejarah jurnalistik pers pada abad 20, ditandai dengan munculnya surat kabar pertman milik bangsa Indonesia, namnaya Medan Prijaji, terbit di Bandung. Surat kabar ini diterbitkan dengan modal dari bangsa Indonesia untuk Indonesia. Medan Prijaji yang dimiliki dan dikelola oleh Tirto Hadisuryo alias Raden Mas Djikomono ini pada mulanya, 1907, terbentuk mingguan. Baru tiga minggu kemudian, 1910 berubah menjadi harian. Tirto Hadisurjo inilah yang dianggap sebagai pelopor yang meletakan dasar-dasar jurnalistik modern di Indonesia, baik dalam cara pemberitaan maupun dalam cara pembuatan karangan dan ikatan
  • Zaman Awal Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan, Indonesia pun melakukan perlawanan dalam sabotase komunikasi. Surat kabar yang diterbitkan oleh bangsa Indonesia pada saat itu merupakan tandingan dari surat kabar yang diterbitkan pemerintah Jepang.
Surat kabar Berita Indonesia yang diprakarsai oleh Eddie Soeraedi ikut melakukan propaganda agar rakyat datang berbondong-bondong pada rapat raksasa di lapangan Ikada Jakarta tanggal 19 September 1945. Surat kabar perjuangan lainnya antara lain adalah Merdeka yang didirikan oelh B.M Diah, Harian Rakyat dengan pemimpin redaksi Samsudin Sutan Makmur dan Rinto Alwi, Soeara Indonesia pimpinan Manai Sophian di Makassar, Pedoman Harian yang berganti nama Soeara Merdeka di Bandung, Kedaulatan rakyat di Bukit tinggi, serta surat kabar Demokrasi dan Oetoesan Soematra di Padang.


B.2.1.Dari bulan madu ke Gelap Gulita.

Setelah proklamasi ekmerdekaan, 1945, pers Indonesia menikmati masa bulan madu. Di Jakarat dan di berbagai kota, bermunculan surat kabar baru, pada masa ini, pers nasional bias disebut meujukan jatidirinya sebagai pers perjuangan. Orientasi meteka hanya bagaiaman mengamankan dan mengisi kekosongan kemerdekaan. Lain tidak. Bagi pers saat itu, tidak ada tugas yang mulia kecuali mengibarkan merah peutih setinggi-tingginya.

Pers pada masa ini lebih banyak memerankan diri sebagai corong atau teompet partai- partai politik besar. Era inilah yang disebut era pers partisan. Dalam era ini pers Indonesia terjebak dalam pole sekterian. Secara filosofis pers tidak lagi mengabdi kepada kebenaran untuk rakyat, melainkan kepada kemenangan untuk pejabat partai.

Sejak Dekrit Presiden 1 Juli 1959, pers nasional memasuki masa gelap gulita, setiap perusahaan penerbitan pers diwajibkan memiliki surat izin terbit (SIT). Lebih parah lagi, setiap surat kabar diwajibkan menginduk (berafiliasi) pada organisasi politik atau organisasi massa.

B.2.2.Kebebasan Jurnalistik pasca 1965.

Menurut Jakob Oetama, sejka 1965 itulah terjadi perubahan besar dalam dunia jurnalistik Indonesia. Pada mulanya, perkembangan itu disebabkan oleh tiga hal. Pertama, peristiwa-peristiwa tegang yang terjadi setelah G 30 S/PKI. Kedua, kebebasan pers yang menjadi lebih leluasa dibandingkan denga periode sebelumnya. Ketiga, barangkali juga embrio sikap profesionalisme dalanm redaksi dan dalam pengelolaan bisnis berupa sirkulasi, iklan, serta pengelolaan keuangan5 dan saat tahun 1966 terjadi pasang surtu ekonomi, politik, social dan budaya, fluktuasi kebebasan pers masih tetap lebih besar daripada sebelumnya.
  • Zaman Orde Lama
Setelah presiden soekarno mengumumkan dekrit kembali ke UUD 1945 pada tanggal 5 Juli 1959, terdapat larangan kegiatan politik termasuk pers. Persyaratan mendapatkan (SIT) surat izin terbit dan surat izin cetak diperketat. Situasi seperti ini dimanfaatkan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pada saat itu amat menaruh perhatian pada pers. PKI memanfaatkan para buruh, termasuk karyawan surat kabar untuk melakukan apa yang dinamakan slowdown strike, yakni mogok secara halus. Dalam hal ini karyawan dibagian setting memperlambat kerja sehingga banyak kolom surat kabar yang tidak terisi menjelang deadline (batas waktu cetak). Akhirnya kolom kosong itu diisi iklan gratis sebagaimana dialami oleh Soerabaja Post dan Harian Pedoman di Jakarta. Pada masa inlah sering terjadi polemic antara surat kabar yang pro PKI dan anti PKI

  • Perkembangan Pers Pada Masa Orde Baru

Pada awal kekuasaan orde baru, Indonesia dijanjikan akan keterbukaan serta kebebasan dalam berpendapat. Masyarakat saat itu bersuka-cita menyambut pemerintahan Soeharto yang diharapkan akan mengubah keterpurukan pemerintahan orde lama. Pemerintah pada saat itu harus melakukan pemulihan di segala aspek, antara lain aspek ekonomi, politik, social, budaya, dan psikologis rakyat. Indonesia mulai bangkit sedikit demi sedikit, bahkan perkembangan ekonomi pun semakin pesat. Namun sangat tragis, bagi dunia pers di Indonesia. Dunia pers yang seharusnya bersuka cita menyambut kebebasan pada masa orde baru, malah sebaliknya. Pers mendapat berbagai tekanan dari pemerintah. Tidak ada kebebasan dalam menerbitkan berita-berita miring seputar pemerintah. Bila ada maka media massa tersebut akan mendapatkan peringatan keras dari pemerintah yang tentunya akan mengancam penerbitannya.
Pada masa orde baru, segala penerbitan di media massa berada dalam pengawasan pemerintah yaitu melalui departemen penerangan. Bila ingin tetap hidup, maka media massa tersebut harus memberitakan hal-hal yang baik tentang pemerintahan orde baru. Pers seakan-akan dijadikan alat pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya, sehingga pers tidak menjalankan fungsi yang sesungguhnya yaitu sebagai pendukung dan pembela masyarakat.
“Pada masa orde baru pers Indonesia disebut sebagai pers pancasila. Cirinya adalah bebas dan bertanggungjawab”. (Tebba, 2005 : 22). Namun pada kenyataannya tidak ada kebebasan sama sekali, bahkan yang ada malah pembredelan.
Tanggal 21 Juni 1994, beberapa media massa seperti Tempo, deTIK, dan editor dicabut surat izin penerbitannya atau dengan kata lain dibredel setelah mereka mengeluarkan laporan investigasi tentang berbagai masalah penyelewengan oleh pejabat-pejabat Negara. Pembredelan itu diumumkan langsung oleh Harmoko selaku menteri penerangan pada saat itu. Meskipun pada saat itu pers benar-benar diawasi secara ketat oleh pemerintah, namun ternyata banyak media massa yang menentang politik serta kebijakan-kebijakan pemerintah. Dan perlawanan itu ternyata belum berakhir. Tempo misalnya, berusaha bangkit setelah pembredelan bersama para pendukungnya yang antu rezim Soeharto.

B. Pembredelan Tempo serta perlawanannya terhadap pemerintah Orde Baru
Pembredelan 1994 ibarat hujan, jika bukan badai dalam ekologi politik Indonesia secara menyeluruh. Tidak baru, tidak aneh dan tidak istimewa jika dipahami dalam ekosistemnya. (Aliansi Jurnalis Independen, 1995 : 140)
Sebelum dibredel pada 21 Juni 2004, Tempo menjadi majalah berita mingguan yang paling penting di Indonesia. Pemimpin Editornya adalah Gunawan Mohammad yang merupakan seorang panyair dan intelektual yang cukup terkemuka di Indonesia. Pada 1982 majalah Tempo pernah ditutup untuk sementara waktu, karena berani melaporkan situasi pemilu saat itu yang ricuh. Namun dua minggu kemudian, Tempo diizinkan kembali untuk terbit. Pemerintah Orde Baru memang selalu was-was terhadap Tempo, sehingga majalah ini selalu dalam pengawasan pemerintah. Majalah ini memang popular dengan independensinya yang tinggi dan juga keberaniannya dalam mengungkap fakta di lapangan. Selain itu kritikan- kritikan Tempo terhadap pemerintah di tuliskan dengan kata-kata yang pedas dan bombastis. Goenawan pernah menulis di majalah Tempo, bahwa kritik adalah bagian dari kerja jurnalisme. Motto Tempo yang terkenal adalah “ enak dibaca dan perlu”.
Meskipun berani melawan pemerintah, namun tidak berarti Tempo bebas dari tekanan. Apalagi dalam hal menerbitkan sebuah berita yang menyangkut politik serta keburukan pemerintah, Tempo telah mendapatkanberkali-kali maendapatkan peringatan. Hingga akhirnya Tempo harus rela dibungkam dengan aksi pembredelan itu.
Namun perjuangan Tempo tidak berhenti sampai disana. Pembredelan bukanlah akhir dari riwayat Tempo. Untuk tetap survive, ia harus menggunakan trik dan startegi.Salah satu trik dan strategi yang digunakan Tempo adalah yang pertama adalah mengganti kalimat aktif menjadi pasif dan yang kedua adalah stategi pinjam mulut. Semua strategi itu dilakukan Tempo untuk menjamin kelangsungannya sebagai media yang independen dan terbuka. Tekanan yang dating bertubi-tubi dari pemerintah tidak meluluhkan semangat Tempo untuk terus menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.
Setelah pembredelan 21 Juni 1994, wartawan Tempo aktif melakukan gerilya, seperti dengan mendirikan Tempo Interaktif atau mendirikan ISAI (Institut Studi Arus Informasi) pada tahun 1995. Perjuangan ini membuktikan komitmen Tempo untuk menjunjung kebebasan pers yang terbelenggu ada pada zaman Orde Baru. Kemudian Tempo terbit kembali pada tanggal 6 Oktober 1998, setelah jatuhnya Orde Baru.
C. Fungsi Dewan Pers pada masa Orde Baru
Dewan pers adalah lembaga yang menaungi pers di Indonesia. Sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dewan pers adalah lembaga independen yang dibentuk sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Ada tujuh fungsi dewan pers yang diamanatkan UU, diantaranya : (www.JurnalNasional.com)
1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, bisa pemerintah dan juga masyarakat.
2. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
3. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
5. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat adn pemerintah.
6. Memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.
7. Mendata perusahaan pers.

Pada masa Orde baru, fungsi dewan pers ini tidaklah efektif. Dewan pers hanyalah formalitras semata. Dewan Pers bukannya melindungi sesama rekan jurnalisnya, malah menjadi anak buah dari pemerintah Orde Baru. Hal itu terlihat jelas ketika pembredelan 1994, banyak anggota dari dewan pers yang tidak menyetujui pembredelan. Termasuk juga Gunaman Muhammad yang selaku editor Tempo juga termasuk dalam dewan pers saat itu. Namun ironisnya, pada saat itu dewan pers diminta untuk mendukung pembredelan tersebut. Meskipun dewan pers menolak pembredelan, tetap saja pembredelan dilaksanakan. Menolak berarti melawan pemerintah. Berarti benar bahwa dewan pers hanya formalitas saja.
Istilah pers digunakan dalam konteks historis seperti pada konteks “press freedom or law” dan “power of the press”. Sehingga dalam fungsi dan kedudukannya seperti itu, tampaknya, pers dipandang sebagai kekuatan yang mampu mempengaruhi masyarakat secara massal. ( John C. Merrill, 1991, dalam Asep Saeful, 1999 : 26)). Seharusnya pers selain mempengaruhi masyarakat, pers juga bisa mempengaruhi pemerintah. Karena pengertian secara missal itu adalah seluruh lapisan masyarakat baik itu pemerintah maupun masyarakat. Namun di Era Orde Baru, dewan pers memang gagal meningkatkan kehidupan pers nasional, sehingga dunia pers hanya terbelenggu oleh kekuasaan oleh kekuasaan Orde Baru tanpa bisa memperjuangkan hak-haknya.

  • Masa Reformasi (1998/1999) – sekarang
Pada masa reformasi, pers Indonesia menikmati kebebasan pers. Pada masa ini terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Sebelum tahun 1998, proses untuk memperoleh SIUPP melibatkan 16 tahap, tetapi dengan instalasi Kabinet BJ. Habibie proses tersebut melibatkan 3 tahap saja.
Berdasarkan perkembangan pers tersebut, dapat diketahui bahwa pers di Indonesia senantiasa berkembang dan berubah sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman.
Pers di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan identitas. Adapun perubahan-perubahan tersebut adalah sbb :
Tahun 1945-an, pers di Indonesia dimulai sebagai pers perjuangan.
Tahun 1950-an dan tahun 1960-an menjadi pers partisan yang mempunyai tujuan sama dengan partai-partai politik yang mendanainya.
Tahun 1970-an dan tahun 1980-an menjadi periode pers komersial, dengan pencarian dana masyarakat serta jumlah pembaca yang tinggi.
Awal tahun 1990-an, pers memulai proses repolitisasi.
Awal reformasi 1999, lahir pers bebas di bawah kebijakan pemerintahan BJ. Habibie, yang kemudian diteruskan pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, hingga sekarang ini.
Fungsi dan Peranan Pers dalam Masyarakat Demokratis Indonesia
Pers atau media amat dibutuhkan baik oleh pemerintah maupun rakyat dalam kehidupan bernegara. Pemerintah mengharapkan dukungan dan ketaatan masyarakat untuk menjalankan program dan kebijakan negara. Sedangkan masyarakat juga ingin mengetahui program dan kebijakan pemerintah yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 33 disebutkan mengenai fungsi pers, dalam hal ini pers nasional. Adapun fungsi pers nasional adalah sbb :
1. Sebagai wahana komunikasi massa.
Pers nasional sebagai sarana berkomunikasi antarwarga negara, warga negara dengan pemerintah, dan antarberbagai pihak.
2. Sebagai penyebar informasi.
Pers nasional dapat menyebarkan informasi baik dari pemerintah atau negara kepada warga negara (dari atas ke bawah) maupun dari warga negara ke negara (dari bawah ke atas).
3. Sebagai pembentuk opini.
Berita, tulisan, dan pendapat yang dituangkan melalui pers dapat menciptakan opini kepada masyarakat luas. Opini terbentuk melalui berita yang disebarkan lewat pers.
4. Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol serta sebagai lembaga ekonomi.
UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 2 menyebutkan : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Dapat disimpulkan bahwa fungsi dan peranan pers di Indonesia antara lain sbb :
1. media untuk menyatakan pendapat dan gagasan-gagasannya.
2. media perantara bagi pemerintah dan masyarakat.
3. penyampai informasi kepada masyarakat luas.
4. penyaluran opini publik.
Peraturan Perundang-undangan tentang Kebebasan Pers di Indonesia
Hak masyarakat atau warga negara Indonesia untuk mengeluarkan pikiran secara lisan, atau tulisan mendapat jaminan dalam UUD 1945 Pasal 28, yang berbunyi ;
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”
Selain itu, kebebasan pers di Indonesia memiliki landasan hukum yang termuat didalam ketentuan-ketentuan sbb :
1. Pasal 28 F, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang antara lain menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
3. Pasal 19 Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”


Seperti biasa, setiap kali suatu rezim tumbang, disitulah pers menikmati masa bulan madu. Kelahiran orde reformasi sejak pukul 12.00 siang, kamis 21 Mei 1998 setelah Suharto menyerahkan jabatan presiden kepada wakilnay B.J. Habibie, disambut dengan suka cita. Terjadilah euphoria di mana-mana. Kebebasan jurnalistik berubah secar drastic menjadi kemerdekaan jurnalistik, Departemen Penerangan sebagaai malaikat pencabut nyawa pers, dengan serta merta dibubarkan.

Secara yuridis, UU Pokok Pers No.21/1982 pun diganti dengan UU pkok pers No.40/1999. dengan undang-undang dan pemerintahan baru, siapa pun bisa menerbitan dan mengelola pers. Siapa pun bisa mnejadi wartawan dan masuk dalam organisasi pers mana pun. Tak ada lagi kewajiban hanya menginduk kepada satu organisasi pers. Seperti ditegaskan Pasal 9 Ayat (1) UU Pokok Pers No.40/1999, setiap warga negara indonewsia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Pada pasal yang sams ayat berikutnya 92) ditegaskan lagi, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum indonesia.

Dalam era reformasi, kemerdekaan pers benar-benra dijamin dan senantiasa diperjuangkan untuk diwujudkan. Semua komponen bangsa memilki komitmen yang sama: pers harus hidup dan merdeka. Hidup menurut kaidah manajamen dan perusahaan sebagai lembaga ekonomi. Merdeka menurut kaidah demokrasi, hak asasi manusia, dan tentu saja supemasi hukum.


special for :  http://computingcup.ittelkom.ac.id

Kamis, 30 Juni 2011

Cara Untuk Restart Komputer Tanpa Harus Booting

Buat kawan-kawan yang biasa ngistal aplikasi / software biasanya kalo udah akan ada peringatan agar komputer harus di restart ulang agar aplikasinya yang baru agan instal berjalan dengan sempurna.
ada sedikit tips nih agar kita gak perlu repot-repot restart ulang komputer (kan lumayan tuh untuk hemat waktu)

begini nih caranya :
1. Download dulu aplikasinya disini
2. Extract file nya dan pilih instal
3. Tunggu hingga proses selesai
4. Kalo ada pemberitahuan pilih Ok / Yes aja
5. Selesai

Cara penggunaan :
nah sekarang bila kita klik kanan, maka akan ada menu baru yaitu "Restart Explorer"
tekan menu tersebut maka komputer kita akan otomatis restart tanpa harus booting terlebih dahulu.
mudah kan ?

semoga bermanfaat.

Rabu, 11 Mei 2011

ApLikaSi AL4y

Untuk KAlian SemUa  yANg sUka AlaY, iNi nIH sayA kAsih ApLiksinya aGAr kalo NgetIk Gk ribEt.
Cara KerJA apLikasI sImpLe bGt , yaItu MMEmbErI periNtAh PadA kKeyboARd AGar lampu caAPs lock, nuM LoCk daN ScroLl lock biSa berKeDip-kediP OtOmaTiS, JadI memPerMuDah kamMU semUa yAng sukaA alAY ..
oKe, Gak UsAh Lama-laMa, SilAhkAN dowNloAD Aja, klik download di bawah ini  :



Download



Selasa, 12 April 2011

Hack Mozilla (update)

Langsung aja, Berikut ini caranya :

Buka Mozilla Firefox
Ketik di address bar about:config
Muncul kotak peringatan
Klik Saya berjanji akan berhati-hati dan akan keluar settingan – settingan yang akan kita tweak nanti

Warning : Jika data dibawah ini tidak ada maka anda harus menambahkannya sendiri dengan cara klik kanan > New dan jika berupa angka maka pilih integer, jika berupa tulisan maka pilih string dan jika berupa kebenaran (True/False) pilih boolean

Untuk pengguna Dial Up (Mobile Broadband, Modem Hape, Modem USB)

Set “browser.cache.disk_cache_ssl : “true”
Set “browser.xul.error_pages.enabled :” true”
Set “network.http.max-connections : “32?
Set “network.http.max-connections-per-server : “8"
Set “network.http.max-persistent-connections-per-proxy : “8"
Set “network.http.max-persistent-connections-per-server :” 4"
Set “network.http.pipelining : “true”
Set “network.http.pipelining.maxrequests : “8"
Set “network.http.proxy.pipelining : “true”
Set “plugin.expose_full_path : “true”
Set “signed.applets.codebase_principal_support :” true”
Set “content.interrupt.parsing : “true”
Set “content.max.tokenizing.time : “3000000"
Set “content.maxtextrun : “8191?
Set “content.notify.backoffcount : “5"
Set “content.notify.interval : “750000"
Set “content.notify.ontimer : “true”
Set “content.switch.threshold :” 750000"

Untuk pengguna DSL:

Set “network.http.pipelining : “true”
Set “network.http.proxy.pipelining : “true”
Set “network.http.pipelining.maxrequests : “64"
Set “nglayout.initialpaint.delay :”0"

Untuk pengguna ADSL :

Set “network.http.max-connections :”64"
Set “network.http.max-connections-per-server : “21"
Set “network.http.max-persistent-connections-per-server : “8"
Set “network.http.pipelining : “true”
Set “network.http.pipelining.maxrequests : “100"
Set “network.http.proxy.pipelining : “true”
Set “nglayout.initialpaint.delay : “0"

Selesai ..
Restart Firefox dan rasakan perbedaannya .

Sabtu, 09 April 2011

Cara Membuat Color Picker with jQuery

    Cara membuatnya :
  1. Login blogger
  2. Rancangan, Edit Html, Cari kode]]></b:skin>
  3. Dan Simpan kode berikut diatasnya : 




selanjutnya simpan script berikut tepat diatas kode </head> :



dan yang terakhir Tambahkan Gadget Berupa Html / Javascript :

Senin, 04 April 2011

Mencari File Dengan Menggunakan Java Script

Jika anda ingin mencari suatu file macam lagu,film,dsb.Biasanya anda akan mencari lewat Google kan?Nah kali ini saya akan memberitahu cara mencari lagu,film,gambar,dan e-book di Google dengan cara yang tidak biasa.

Seperti apa cara itu???Untuk melakukannya kita harus menggunakan Javascript.Silahkan anda copy-paste teks Javascript di bawah ini ke Adddress Bar WebBrowser anda dan tekan Enter.Selanjutnya akan muncul sebuah kotak seperti ini:



Setelah itu anda bisa memasukkan Judul File yang anda cari dan tekan OK.

Berikut ini adalah file-file Javascriptnya:

Javascript untuk mencari file Lagu :


Javascript untuk mencari file Film :



Javascript untuk mencari file Gambar :



Javascript untuk mencari file Ebook :

Kamis, 24 Maret 2011

Cara Memuat Text Area

Text Box Area digunakan untuk memasukan teks bagi pengunjung, misalnya kode-kode html yang nntnya akan di copy...
Untuk membuatnya, anda tinggal copas kode berikut dan sisipkan kedalam postingan anda.

Tanpa Tombol Sellect All
<p align="center"><textarea name="code" rows="3" cols="40"> Ketik yang ingin sobat tulis disini, misal kode-kode html</textarea></p>



Pakai Tombol Sellect All
<div><form name="copy"><div align="center"><input onclick="javascript:this.form.txt.focus();this.form.txt.select();" type="button" value="Sellect All"> </div><div align="center"></div><p align="center"><textarea style="WIDTH: 400px; HEIGHT: 80px" name="txt" rows="100" wrap="VIRTUAL" cols="55">Ketik yang ingin sobat tulis disini, misal kode-kode html</textarea></p></div></form>

Cara Membuat Kode Warna

Langkah 1 :

1. Login ke blogger.
2. kalau sudah masuk ke Dasbor, klik Tata Letak.
3. masuk ke Elemen Halaman
4. Klik Tambah Widget
5. Pilih HTML/Java Sript
6. Masukkan kode Java Script di bawah ini :
7.Klik Simpan

Langkah 2 :

1. Buat satu postingan baru.
2. Masukkan kode HTML di bawah ingi :

3. Klik Terbitkan Entri.
Selesai

Cara Membuat Read More

Berikut ini langkah-langkah untuk membuat read more blogger

    * Silakan login ke blogger , klik link Layout (Tata Letak) kemudian klik link Edit HTML
    * Aktifkan list Expand Template Widget, agar source script template blogger na terlihat secara keseluruhan.
    * Tepat di atas atau sebelum tag </head> masukkan kode berikut seperti ini:
      <style>
      <b:if cond='data:blog.pageType == "item"'>
      span.hidenpost {display:inline;}
      div.hidenpost {display:inline;}
      <b:else/>
      span.hidenpost {display:none;}
      div.hidenpost {display:none;}
      </b:if>
      </style>
    * Cari <data:post.body/> dan tambahkan kode berikut tepat dibawahnya:
      <b:if cond='data:blog.pageType != "item"'>
      <a expr:href='data:post.url'> Baca selengkapnya <data:blog.pageTitle/></a>
      </b:if>
    * Selesai. Sekarang setiap posting letakkan
      <span class="hidenpost"> sisa postingan yang akan dihiden, akhiri dengan </span> (ketika memasukkan <span class="hidenpost"> dan </span> posting harus dalam mode Edit HTML bukan Compose ) pastikan juga diantara <span class="hidenpost"> dan </span> tidak boleh ada <span> jika tidak bisa dihindarkan gunakan <div class="hidenpost"> dan </div>
      demikian juga sebaliknya

Senin, 21 Maret 2011

Penggunaan Barcode


 



PENGGUNAAN BARCODE

Barcode atau Kode garis-garis batangan bukan barang baru bagi kebanyakan orang. Hampir di seluruh produk buatan pabrik, bahkan kini di banyak produk rumahan, semuanya mencantumkan kode batangan ini. Kode yang terdiri dari garis-garis dengan ketebalan yang bervariasi oleh banyak kalangan dianggap sebagai sesuatu yang mempermudah pengidentifikasian suatu barang. Barcode ini lahir di Amerika Serikat pada awal tahun 1970-an.

Perkembangan demi perkembangan global ini, membuat kalangan yang sejak awal mencurigai ada misi tersembunyi di balik penggunaan Barcode, semakin yakin dengan kecurigaannya. Mereka kebanyakan berlatar belakang sebagai Simbolog, Penulis, Peneliti, dan Pengkaji Alkitab.

Salah satunya adalah Mary Stewart Relfe, PhD. Perempuan pengusaha sukses dari Montgomerry, AS, yang juga berprofesi sebagai seorang pilot sekaligus instruktur peralatan Multi Engine Instrument Flight, telah menulis dua buah buku best-seller yang menyoroti konspirasi ini. Salah satunya berjudul “666 The New Money System” (1982).
Dalam bukunya tersebut, Mary Stewart yang juga seorang pengkaji Alkitab, sejak kecil sangat yakin bahwa penggunaan Barcode terkait erat dengan rencana-rencana tersembunyi dari konspirasi untuk menguasai dunia.
Tiga Tahapan

Menurut Stewart, upaya Konspirasi untuk menguasai dunia dalam hal pengidentifikasian dan pengendalian dunia terbagi dalam tiga tahapan: tahap pertama dimulai tahun 1970 yang dijadikan titik awal bagi langkah-langkah ini.

Tahap kedua dimulai tahun 1973. Penggunaan Barcode yang awalnya diterapkan pada barang manufaktur, kini mulai diterapkan pada manusia, antara lain lewat nomor kodifikasi Angka Kesejahteraan Sosial (The Social Security Number) yang digabungkan dengan sistem pemberian angka secara universal. Penggabungan dua kodifikasi angka ini menjadi kode-kode batangan (Barcode) yang mirip dengan Barcode pada produk manufaktur yang telah diterapkan tiga tahun sebelumnya.

Awalnya diterapkan pada kartu-kartu pintar seperti Credit Card, Debit Card, ID Card, dan sebagainya. Namun pada perkembangannya juga mulai diterapkan pada manusia. Target utama tahap kedua ini adalah pemerintahan, perbankan, dan perusahaan-perusahaan pembuat kartu-kartu pintar (Smart Card).

Tahap ketiga meliputi usaha untuk mengidentifikasikan setiap macam yang ada di dunia ini, baik yang bergerak maupun yang tidak. Semua pengidentifikasian ini berguna untuk mengetahui sisi lemah suatu kelompok, wilayah, bahkan suatu bangsa, yang nantinya bisa dijadikan senjata bagi Konspirasi.
Angka Iblis

Para pengkritisi Barcode berhasil menemukan salah satu rahasia paling vital dari kode-kode batangan ini. Semua Barcode atau yang juga dikenal sebagai Universal Product Code (UPC) Barcode memiliki angka 666 dan 13.

Untuk mengetahuinya, silakan melihat Barcode yang ada di berbagai produk. Perhatikan jumlah angka yang ada di bawah garis-garis batangan. Jumlahnya selalu 13 angka. Angka 6 yang disimbolkan dalam kamus Barcode terdiri dari dua garis tipis saling berhadapan terletak di sisi paling kiri dan paling kanan Barcode, dan satunya lagi garis paling tengah. Ketiga garis yang melambangkan angka 6 ini lebih panjang dibanding garis-garis lainnya.

Jadi, seluruh UPC Barcode yang tersebar di dunia ini memiliki rangka 666. Dalam bukunya, Mary Stewart Refle mengutip salah satu ayat Alkitab: “Dan ia menyebabkan, sehingga kepada semua orang, kecil atau besar, kaya atau miskin, merdeka atau hamba, diberi tanda pada tangan kanannya atau pada dahinya. Dan tidak seorang pun yang dapat membeli atau menjual selain daripada mereka yang memakai tanda itu, yaitu nama binatang itu atau bilangan namanya. Yang penting di sini ialah hikmat: Barangsiapa yang bijaksana, baiklah ia menghitung bilangan binatang itu, karena bilangan itu adalah bilangan seorang manusia, dan bilangannya adalah: 666” (Wahyu 13: 16-18)
Stewart meringkas bahaya dari Konspirasi dalam hal Barcode: “Penerapan teknologi Barcode pertama kali dilakukan pada produk barang, disusul kemudian pada kartu, dan akan berubah menjadi sesuatu yang mengerikan dalam masyarakat yang tidak lagi menggunakan uang kontan… “